“Hari Musik Nasional” mungkin masih merupakan sebuah hari spesial yang terdengar asing di telinga masyarakat. Bahkan mungkin tidak sedikit yang tidak percaya bahwa ada hari peringatan semacam ini, mengingat apresiasi negara terhadap musik tanah air tidaklah istimewa.


Ternyata, Hari Musik Nasional merupakan sebuah hari peringatan yang sah. Hari peringatan yang jatuh pada tanggal 9 Maret ini ditetapkan oleh Megawati Soekarnoputri pada masa jabatannya sebagai presiden di tahun 2003.


Dasar dari penetapan tersebut adalah keprihatinan yang diungkapkan oleh Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) akan maraknya kasus pembajakan yang dilakukan terhadap karya-karya mereka. Karena itu, dengan adanya Hari Musik Nasional diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya apresiasi bagi para musisi dan orang-orang yang bekerja di belakang layarnya.


Lalu kenapa 9 Maret? Jawabannya adalah karena tanggal tersebut merupakan tanggal lahir tokoh pencipta lagu Indonesia Raya, Wage Rudolf Supratman.
Masyarakat menanggapi Hari Musik Nasional tahun 2012 ini dengan cara yang beragam. Ada yang memanfaatkan momen ini untuk kembali mengingatkan publik akan bahayanya pembajakan karya terhadap laju kreativitas para musisi dan tentunya perkembangan musik Indonesia, sementara ada juga yang mengomentari sikap apatis pemerintah terhadap dunia musik lokal.


Komentar boleh beragam, tetapi harapan kita semua sebenarnya seragam: supaya musik tanah air semakin maju dan berkembang secara kualitas, dan dapat semakin diapresiasi dengan cara yang semestinya oleh masyarakat.


(Sumber)


Sumber gambar: http://tiny*url.com/7xykckm